pemerintah-kabupaten-bandung-kini-telah-membentuk-satgas-pengendalian-penataan-ruang-penyelenggaraan-bangunan-gedung

Pemerintah Kabupaten Bandung kini telah membentuk Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung

 06 Februari 2025 |  Administrator

Pemerintah Kabupaten Bandung kini telah membentuk Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (PPR-PBG-PB), yang bertujuan untuk menegakkan aturan tata ruang dan perizinan usaha secara lebih tegas.

Hari ini, kami melaksanakan Apel Monitoring Lapangan sebagai langkah awal dalam pengawasan yang lebih ketat. Satgas ini akan bertindak melawan pelanggaran tata ruang dan perizinan, dengan tindakan tegas seperti penyegelan tempat usaha bagi yang melanggar.

Satgas PPR-PBG-PB akan segera bergerak seiring dengan menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Dengan hadirnya Satgas PPR-PBG-PB ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaan Satgas ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan, mendukung peningkatan PAD, dan meminimalisir potensi kerugian pajak yang ditemukan oleh BPK RI, yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Ini bukan hanya soal internal Pemkab, tetapi melibatkan sinergi dengan TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundangan akan kami tegakkan agar semua pihak, dari pemerintah hingga pelaku usaha, dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Haturnuhun

#Bandung Lebih Bedas


Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

PENGUNJUNG