7

Pelayanan Online Kecamatan Margahayu

 05 Juni 2018 |  Administrator

Kecamatan Margahayu selalu ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam segala hal salah satunya adalah pelayanan. Pelayanan di Kecamatan Margahayu sedikit demi sedikit mengalami perkembangan, salah satunya dengan pelayanan online yang berada di Kecamatan Margahayu. Pelayanan Online di Kecamatan Margahayu terdiri dari pelayanan dengan menggunakan aplikasi SIMACAN (Sistem Informasi Manajemen Kecamatan). Selain dapat berhubungan dengan antrian dan manajemen pelayanan, aplikasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekkan status dokumen yang dapat di akses dari website Kecamatan Margahayu dengan cara memilih menu status pelayanan lalu masyarakat / pemohon dapat melakukan input registrasi yang di dapatkan pada waktu penyerahan berkas di loket Kecamatan.

Selain dengan aplikasi SIMACAN pelayanan online juga menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sarana berikut ini:

1.  Situs www.lapor.go.id

2.  SMS ke 1708 (tarif normal)

3.  Mobile apps LAPOR! (Android)

4.  Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor

5.  Saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan

Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor. Sebagai sistem pengaduan yang terpadu dan berjenjang, LAPOR! telah terhubung dengan berbagai instansi pemerintah, dengan rincian sebagai berikut: (Data: Mei 2018)

1.  34 Kementerian

2.  97 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Non-Struktural/Lembaga Negara

3.  303 Pemerintah Daerah

4.  116 BUMN

5.  130 Perguruan Tinggi Negeri & Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta

6.  131 Perwakilan RI di Luar Negeri

Sistem alur kerja LAPOR! dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 

https://www.lapor.go.id/lapor/tentang_lapor


Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

PENGUNJUNG