Pelayanan Online Kecamatan Margahayu
05 Juni 2018 | Administrator
Kecamatan
Margahayu selalu ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam segala
hal salah satunya adalah pelayanan. Pelayanan di Kecamatan Margahayu sedikit
demi sedikit mengalami perkembangan, salah satunya dengan pelayanan online yang
berada di Kecamatan Margahayu. Pelayanan Online di Kecamatan Margahayu terdiri
dari pelayanan dengan menggunakan aplikasi SIMACAN (Sistem Informasi Manajemen
Kecamatan). Selain dapat berhubungan dengan antrian dan manajemen pelayanan,
aplikasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekkan
status dokumen yang dapat di akses dari website Kecamatan Margahayu dengan cara
memilih menu status pelayanan lalu masyarakat / pemohon dapat melakukan input
registrasi yang di dapatkan pada waktu penyerahan berkas di loket Kecamatan.
Selain dengan
aplikasi SIMACAN pelayanan online juga menggunakan Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis
media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR!
dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman
Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan
pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. LAPOR! telah ditetapkan sebagai
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka
menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui
sarana berikut ini:
1.
Situs www.lapor.go.id
2.
SMS ke 1708 (tarif normal)
3.
Mobile apps LAPOR! (Android)
4.
Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar
#lapor
5.
Saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan
Laporan akan
diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat
ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan
secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk
fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor. Sebagai sistem
pengaduan yang terpadu dan berjenjang, LAPOR! telah terhubung dengan berbagai
instansi pemerintah, dengan rincian sebagai berikut: (Data: Mei 2018)
1.
34 Kementerian
2.
97 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga
Non-Struktural/Lembaga Negara
3.
303 Pemerintah Daerah
4.
116 BUMN
5.
130 Perguruan Tinggi Negeri & Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta
6.
131 Perwakilan RI di Luar Negeri
Sistem alur
kerja LAPOR! dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
https://www.lapor.go.id/lapor/tentang_lapor