629

Pelayanan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dapat dilakukan melalui loket paten dan diproses oleh operator Disdukcapil di kecamatan gratis tanpa dip

 08 Juni 2021 |  Administrator

Pelayanan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dapat dilakukan melalui loket paten dan diproses oleh operator Disdukcapil di kecamatan gratis tanpa dipungut biaya


Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

PENGUNJUNG