Pelayanan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dapat dilakukan melalui loket paten dan diproses oleh operator Disdukcapil di kecamatan gratis tanpa dip
08 Juni 2021 | Administrator
Pelayanan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dapat dilakukan melalui loket paten dan diproses oleh operator Disdukcapil di kecamatan gratis tanpa dipungut biaya