Camat Margahayu Berikan Himbauan Agar Seluruh Pihak Harus Taat Aturan
03 April 2020 | Administrator
Mochamad Ischaq S. Sos, berikan himbauan pada seluruh masyarakat, pengelola pasar, pasar rakyat/tradisional milik Pemerintah Daerah, Desa, Koperasi, Swasta, para PKL, Toko Modern, Warnet dan lain - lain untuk selalu mentaati aturan, intruksi, himbauan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung, Nomor : 360/Kep.235 BPBD 2020, tanggal 18 Maret 2020.
Dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung, Nomor : 443/730/Umum, tanggal 15 Maret 2020, dimana penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid - 19 Corona diwilayah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi wabah virus Covid - 19 (Corona), mudah - mudahan dengan adanya aturan, himbauan dan surat edaran ini, seluruh masyarakat Kecamatan Margahayu dan seluruh unsur terkait didalamnya bisa melaksakan dan patuh dan proaktif, sehingga wabah virus Covid - 19 (Corona) tidak menyebar di Kecamatan Margahayu.
Sumber : qjabar